Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian / penyebarluasan informasi, Outreach/penjangkauan, perlindungan, pendampingan dan pemberdayaan keluarga secara profesional. termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya....
TUJUAN LK3
- Meningkatkan kemampuan keluarga melalui pemberian konseling untuk memahami dan memiliki alternatif - alternatif pemecahan permasalahan mereka sendiri
- Memberikan Pelayanan Sosial keluarga untuk memecahkan masalah dan melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai
- memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya - upaya pemecahan masalah keluarga
- menumbuhkan kepedulian keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi terhadap permasalahan keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan serta secara aktif
SASARAN LK3
- Individu, Keluarga, kelompok instansi dan organisasi yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah keluarga
- Keluarga yang membutuhkan pelayanan advokasi sosial
- Keluarga yang mengalami masalah psikososial
- Masyarakat atau karyawan/ pekerja pada instansi/ organisasi
PRINSIP LK3
- Menjaga kerahasian klien
- partisipasi keluarga secara aktif
- menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga
- tidak diskriminatif
- mewujudkan tanggung jawab sosial
- memberikan keleluasaan kepada klien untuk menentukan alternative pemecahan masalah.
FUNGSI LK3
- Pencegahan
- Perlindungan
- Pengembangan dan Pemberdayaan
- Rujukan
PELAYANAN YANG DIBERIKAN ???
- Konseling, memberikan bantuan pelayanan kepada keluarga yang mengalami masalah psikososial
- Konsultasi,memberikan bantuan penasihatan kepada keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi oleh seseorang atau tim yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kualifikasi professional yang memadai
- Pendampingan, memberikan pelayanan lanjutan kepada sasaran
- Rujukan, memberikan rekomendasi kepada institusi/ lembaga yang sesuai dengan masalah yang dialami sasaran
- Penjangkauan (Outreach) kegiatan bimbingan sosial kelompok dan menemukan kasus - kasus
- Perlindungan, memberikan bantuan perlindungan sehingga keluarga terhindar dari kerentanan yang dialaminya
- Pemberian Informasi, berkaitan dengan issue dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga serta informasi bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam usaha kesejahteraan sosial
JARINGAN KERJA LK3
- Lembaga Adat/Kekerabatan
- Lembaga Bantuan Hukum
- Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial
- Lembaga Pelayanan Kesehatan
- Lembaga Pendidikan
- Orsos/LSM (Nasional/Internasional)
- Media Massa
- Lembaga Terkait lainnya
PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA LK3
- Penanggung jawab kelembagaan adalah instansi sosial yang ada di Kabupaten atau Kota dan atau pelaksana teknis program pemberdayaan keluarga di Kabupaten/kota
- Penanggung jawab operasional adalah pimpinan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala instansi sosial provinsi dan mendapat rekomendasi dari kepala instansi
- Pengelola LK3 diharapkan dapat menyesuaikan situasi dan kondisi serta potensi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten/Kota, jika memungkinkan memanfaatkan tenaga yang tersedia dan relevan dengan pelaksanaan LK3 atau hendaknya memanfaatkan disiplin Ilmu/Profesi.