Selasa, 19 Maret 2013

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

APA ITU LK3????

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian / penyebarluasan informasi, Outreach/penjangkauan, perlindungan, pendampingan dan pemberdayaan keluarga secara profesional. termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya....

TUJUAN LK3

  • Meningkatkan kemampuan keluarga melalui pemberian konseling untuk memahami dan memiliki alternatif - alternatif pemecahan permasalahan mereka sendiri
  • Memberikan Pelayanan Sosial keluarga untuk memecahkan masalah dan melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai
  • memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya - upaya pemecahan masalah keluarga
  • menumbuhkan kepedulian keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi terhadap permasalahan keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan serta secara aktif

SASARAN LK3

  • Individu, Keluarga, kelompok instansi dan organisasi yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah keluarga
  • Keluarga yang membutuhkan pelayanan advokasi sosial 
  • Keluarga yang mengalami masalah psikososial
  • Masyarakat atau karyawan/ pekerja pada instansi/ organisasi

PRINSIP LK3

  • Menjaga kerahasian klien
  • partisipasi keluarga secara aktif
  • menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga
  • tidak diskriminatif
  • mewujudkan tanggung jawab sosial
  • memberikan keleluasaan kepada klien untuk menentukan alternative pemecahan masalah.

FUNGSI LK3

  • Pencegahan
  • Perlindungan
  • Pengembangan dan Pemberdayaan
  • Rujukan

PELAYANAN YANG DIBERIKAN ???

  • Konseling, memberikan bantuan pelayanan kepada keluarga yang mengalami masalah psikososial
  • Konsultasi,memberikan bantuan penasihatan kepada keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi oleh seseorang atau tim yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kualifikasi professional yang memadai
  • Pendampingan, memberikan pelayanan lanjutan kepada sasaran
  • Rujukan, memberikan rekomendasi kepada institusi/ lembaga yang sesuai dengan masalah yang dialami sasaran
  • Penjangkauan (Outreach) kegiatan bimbingan sosial kelompok dan menemukan kasus - kasus
  • Perlindungan, memberikan bantuan perlindungan sehingga keluarga terhindar dari kerentanan yang dialaminya
  • Pemberian Informasi, berkaitan dengan issue dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga serta informasi bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam usaha kesejahteraan sosial

JARINGAN KERJA LK3

  • Lembaga Adat/Kekerabatan
  • Lembaga Bantuan Hukum
  • Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  • Lembaga Pelayanan Kesehatan
  • Lembaga Pendidikan
  • Orsos/LSM (Nasional/Internasional)
  • Media Massa
  • Lembaga Terkait lainnya

PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA LK3

  • Penanggung jawab kelembagaan adalah instansi sosial yang ada di Kabupaten atau Kota dan atau pelaksana teknis program pemberdayaan keluarga di Kabupaten/kota
  • Penanggung jawab operasional adalah pimpinan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala instansi sosial provinsi dan mendapat rekomendasi dari kepala instansi
  • Pengelola LK3 diharapkan dapat menyesuaikan situasi dan kondisi serta potensi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten/Kota, jika memungkinkan memanfaatkan tenaga yang tersedia dan relevan dengan pelaksanaan LK3 atau hendaknya memanfaatkan disiplin Ilmu/Profesi.