Selasa, 19 Maret 2013

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

APA ITU LK3????

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian / penyebarluasan informasi, Outreach/penjangkauan, perlindungan, pendampingan dan pemberdayaan keluarga secara profesional. termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya....

TUJUAN LK3

  • Meningkatkan kemampuan keluarga melalui pemberian konseling untuk memahami dan memiliki alternatif - alternatif pemecahan permasalahan mereka sendiri
  • Memberikan Pelayanan Sosial keluarga untuk memecahkan masalah dan melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai
  • memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya - upaya pemecahan masalah keluarga
  • menumbuhkan kepedulian keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi terhadap permasalahan keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan serta secara aktif

SASARAN LK3

  • Individu, Keluarga, kelompok instansi dan organisasi yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah keluarga
  • Keluarga yang membutuhkan pelayanan advokasi sosial 
  • Keluarga yang mengalami masalah psikososial
  • Masyarakat atau karyawan/ pekerja pada instansi/ organisasi

PRINSIP LK3

  • Menjaga kerahasian klien
  • partisipasi keluarga secara aktif
  • menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga
  • tidak diskriminatif
  • mewujudkan tanggung jawab sosial
  • memberikan keleluasaan kepada klien untuk menentukan alternative pemecahan masalah.

FUNGSI LK3

  • Pencegahan
  • Perlindungan
  • Pengembangan dan Pemberdayaan
  • Rujukan

PELAYANAN YANG DIBERIKAN ???

  • Konseling, memberikan bantuan pelayanan kepada keluarga yang mengalami masalah psikososial
  • Konsultasi,memberikan bantuan penasihatan kepada keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi oleh seseorang atau tim yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kualifikasi professional yang memadai
  • Pendampingan, memberikan pelayanan lanjutan kepada sasaran
  • Rujukan, memberikan rekomendasi kepada institusi/ lembaga yang sesuai dengan masalah yang dialami sasaran
  • Penjangkauan (Outreach) kegiatan bimbingan sosial kelompok dan menemukan kasus - kasus
  • Perlindungan, memberikan bantuan perlindungan sehingga keluarga terhindar dari kerentanan yang dialaminya
  • Pemberian Informasi, berkaitan dengan issue dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga serta informasi bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam usaha kesejahteraan sosial

JARINGAN KERJA LK3

  • Lembaga Adat/Kekerabatan
  • Lembaga Bantuan Hukum
  • Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  • Lembaga Pelayanan Kesehatan
  • Lembaga Pendidikan
  • Orsos/LSM (Nasional/Internasional)
  • Media Massa
  • Lembaga Terkait lainnya

PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA LK3

  • Penanggung jawab kelembagaan adalah instansi sosial yang ada di Kabupaten atau Kota dan atau pelaksana teknis program pemberdayaan keluarga di Kabupaten/kota
  • Penanggung jawab operasional adalah pimpinan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala instansi sosial provinsi dan mendapat rekomendasi dari kepala instansi
  • Pengelola LK3 diharapkan dapat menyesuaikan situasi dan kondisi serta potensi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten/Kota, jika memungkinkan memanfaatkan tenaga yang tersedia dan relevan dengan pelaksanaan LK3 atau hendaknya memanfaatkan disiplin Ilmu/Profesi.


3 komentar:

  1. Apakah lk3 menerima volunteer ?

    BalasHapus
  2. Bagaimana upaya meningkatkan kapasitas pengelola LK3 itu sndiri.?

    BalasHapus
  3. Apakah bisa bantu untuk hak legalitas anak, karena saya tidak diberikan untuk jenguk anak apalagi melihat hanya KDRT yg saya dapatkan

    BalasHapus